Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga Petugas

Pos tersebut sebenarnya harus dijaga 24 jam

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyebut dua titik penyekatan pos penyekatan PPKM Level 4 di Kota Tangerang tak dijaga. Hal itu diketahui saat Ombudsman melakukan pemantauan pada 26 dan 27 Juli 2021.

"Dua lokasi Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, dan Batuceper serta beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan alun-alun Kota Tangerang juga turut dipantau," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Dua pos penyekatan yang seharusnya dijaga 24 jam, ternyata kosong

Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga PetugasPetugas Kelurahan memakaikan masker kepada seorang pengemudi becak motor (bentor) yang melintas di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Sementara itu, kepala tim pemantau PPKM di Kota Tangerang, Eka Puspasari menerangkan, Ombudsman Banten mendapati pos cek poin yang kosong karena ditinggal petugas. Di Batuceper, sejak pukul 20.25 sampai 20.55 tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.

Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 sampai 21.51. "Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22.00,” kata Eka.

Baca Juga: Tekan Kehamilan di PPKM Darurat, Pemkab Serang Bagikan 28 Ribu Kondom

2. Penyekatan cuma dilakukan di jam sibuk, sisanya? Ya, gak dijaga

Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga PetugasPemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Eka mengatakan, penyekatan hanya diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6 sampai 10 pagi. Namun, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja.

"Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” kata Eka.

3. Banyak warung dan kafe masih buka di atas batas waktu

Ombudsman Cek Pos PPKM Kota Tangerang: Kosong, Tak Dijaga PetugasIlustrasi Coffee Shop (IDN Times/Anata)

Dalam pemantauannya, Ombudsman juga menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21.00.

Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.

"Belum termasuk, beberapa warung makan dan warung tenda yang juga masih beroperasi dan melayani konsumen di atas waktu yang telah ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Wali Kota Serang: PPKM Darurat Belum Hasilkan Apa-apa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya