Proyek Fiktif, Eks Pejabat BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Bui
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp668 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat.
PT BKI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga: Eks Kacab BUMN di Cilegon Diduga Korupsi Rp4,4 Miliar
1. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Subardi membacakan tuntutan dan di dalamnya jaksa menilai, terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Meminta Majelis Hakim) Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Subardi di hadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon