TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Fiktif, Eks Pejabat BUMN di Cilegon Dituntut 7,5 Tahun Bui

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp668 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten Jhoni Rizkal Amza dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi, Jawa Barat.

PT BKI merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cilegon, Banten.

Baca Juga: Eks Kacab BUMN di Cilegon Diduga Korupsi Rp4,4 Miliar

1. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Subardi membacakan tuntutan dan di dalamnya jaksa menilai, terdakwa Jhoni terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"(Meminta Majelis Hakim) Menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata Subardi di hadapan Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Atep Sopandi, Selasa (17/5/2022).

2. Jaksa juga meminta agar terdakwa diwajibkan bayar denda dan bayar uang pengganti

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa pun menuntut agar Jhoni membayar uang pengganti senilai Rp668 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah hukum berkekuatan tetap atau inkracht, maka harta benda akan disita.

"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun 9 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon  

Berita Terkini Lainnya