Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon  

Mereka rugikan Negara Rp21 miliar

Cilegon, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pada bank BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM),

Kedua tersangka ini bernisial NN dan MM selaku staf marketing dan selaku account officer. Diketahui sebelumnya, IS selaku Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS CM telah ditetapkan tersangka pada Kamis (14/4/2022).

1. Turut serta membantu tersangka IS dan TT dalam pencairan

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon  Dok. Istimewa/Kejari Cilegon

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, tersangka NN dan MM ini berperan membantu tersangka TT dan IS memudahkan persyaratan dan pencairan jasa produk pembiayaan yang dijalankan PT BPRS CM.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari pengumpulan tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut," kata Atik saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

2. Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Cilegon.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

3. Ancaman terhadap dua tersangka

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Bank BUMD Cilegon  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya