Eks Kacab BUMN di Cilegon Diduga Korupsi Rp4,4 Miliar

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang, JRA (51) dan MW (40), sebagai tersangka korupsi proyek fiktif CSR betonisasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
JRA merupakan mantan Kepala Cabang BKI Cilegon. Sementara itu, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo selaku pelaksana proyek Cahaya Energi (ICE). MW adalah pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI
"Setelah dilakukan kajian karena PT BKI adalah perusahanan BUMN sehingga dijerat tindak pidana korupsi," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Masker Agus Suryadinta Dituntut 8 Tahun Bui
1. Negara dirugikan Rp4,4 miliar dari proyek fiktif betonisasi

Hendy menjelaskan, tersangka JRA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon. JRA kemudian mencairkan dana milik perusahaan dengan skema CSR untuk proyek betonisasi Rp4,4 miliar ke pihak ketiga.
Faktanya. polisi menemukan bahwa betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan ADD yang berasal dari APBN dan APBD Sukabumi.
"Total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Rp4.489.400.213 artinya total lost karena proyeknya fiktif," katanya.
2. Uang hasil korupsi digunakan untuk karaoke dan jajan anak istri

Berdasarkan hasil keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, dan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka.
"Selain dinikmati tersangka kita juga masih dalami kemana uangnya mengalir," katanya.
3. Tersangka MW masih dalam pengejaran

Saat ini tersangka JRA sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Banten. Sementara tersangka MW masih dalam pengejaran dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir
Topic:
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Ga Ada Anggaran, Reaktivasi Jalur KA Pandeglang Mandek
- Arief Minta Pegawai Pemkot Tangerang Gak Pamer Harta di Medsos
- Deretan Menu Mixue yang Wajib Kamu Coba
- 6 Tips Minum Kopi saat Bulan Puasa, Perut Gak Kembung
- Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Beras
- Viral Bayi di Serang Ikut Ditahan dengan Ibunya, Ini Faktanya
- Potongan Kaki Korban Mutilasi Tenjo Ditemukan di Tangerang
- Resep Ramen Kuah Creamy ala Restoran Pakai Mi Instan
- Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran Jam Rumah Makan Jelang Ramadan
- 10 Inspirasi OOTD Hijab Nuansa Biru ala Alifhia Fitri, Eye Cacthing!