PSBB di Kota Serang Mulai Berlaku Hari Ini
Mal dan akses keluar masuk di perbatasan diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya selama 14 hari dimulai hari ini Rabu 10 September hingga 24 September 2020. Keluar masuk kendaraan hingga operasional mal di Ibu Kota Banten itu dibatasi.
PSBB diterapkan mengacu kepada instruksi Gubernur Banten agar dilakukan pembatasan di seluruh daerah di Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat
1. Mal hanya diizin beroperasi hingga pukul 18.00 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, selama pelaksanaan PSBB, jam operasional mal di wilayahnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegiatan kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
"Nanti akan ada petugas dari Satpol PP dibantu TNI/Polri akan berkeliling. Masyarakat tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker," kata Syafrudin kepada wartawan.
Baca Juga: Tempat Tidur Pasien COVID-19 di RSUD Kabupaten Tangerang Penuh