Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

Skrining COVID-19 diklaim meningkat

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota mulai 7 September 2020. Kebijakan ini diambil akibat peningkatan kasus COVID-19 di delapan daerah di Banten.

Keputusan ini diungkapkan langsung Gubernur Banten, sesaat setelah mendapat laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020), yang menyebut zona risiko di setiap daerah di Banten cenderung meningkat.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin.

Seperti diketahui, jika zona risiko COVID-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 maka masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, diikuti Zona Oranye dengan indikator 1.9-2.4 sebagai Risiko Sedang, Zona Kuning dengan angka 2,5-3,0 sebaga Risiko Rendah, serta Zona Hijau yang menjadi zona tak terdampak atau tanpa kasus COVID-19.

1. Gubernur Banten minta semua fokus penanganan COVID-19

Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus MeningkatSebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Wahidin mengatakan, sebelumnya Banten tak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Ia hanya fokus terhadap penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," kata Wahidin.

Baca Juga: Dampak Klaster Keluarga: 57 Balita di Banten Terpapar COVID-19

2. Semua daerah Banten memiliki potensi COVID-19 yang tinggi

Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus MeningkatAntrean di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, dari hasil evaluasi pihaknya menyatakan zona risiko dengan 15 indikator penilaian COVID-19 pada 29 agustus 2020, kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang di angka 2.4.

Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat. Mobilitas masyarakat juga sudah tak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

3. Skrining COVID-19 diklaim meningkat

Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus MeningkatIlustrasi PNS mengikuti tes usap atau swab test. (IDN Times/Bagus F).

Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning COVID-19 meningkat di delapan kabupaten dan kota di Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas dilakukan bersama seluruh komponen masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran bahaya COVID-19.

Baca Juga: ICU RS COVID-19 Penuh, Sosiolog NTU: Sama Seperti Italia Maret Lalu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya