Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan
Dari 157 perusahaan yang dilaporkan, baru 40 sudah membayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto mengatakan, tahun ini jumlah pengaduan THR mengalami peningkatan seiring dengan diterapkannya sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id.
"Masyarakat sekarang paham dengan tata cara pengaduan dengan sistem online. Makannya (pengaduan THR) selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: THR Belum Cair, Puluhan Buruh di Banten Mengadu ke Disnaker
1. Perusahaan yang banyak diadukan dari Tangerang Raya
Perusahaan yang banyak dilaporkan berasal dari wilayah Tangerang Raya. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Tangerang sebanyak 67 perusahaan
- Kota Tangerang sebanyak 36 perusahaan
- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 25 perusahaan
- Kabupaten Serang 16 perusahaan
- Kota Cilegon 7 perusahaan
- Kota Serang 3 perusahaan
- Kabupaten Lebak 2 perusahaan
- Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.
"Yang paling banyak itu di wilayah Tangerang," kata Ruli.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara Lapornya