TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekapitulasi Pilkada Serang: Tatu-Pandji Menang!

Jika tak terima, dipersilakan ajukan gugatan ke MK

Paslon Pilkada Serang 2020 (IDN TImes/M Shakti)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang 2020, Selasa (15/12/2020).

Hasil rekapitulasi tersebut pasangan calon petahana Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa unggul telak dari pasangan penantangnya Nasrul Ulum-Eki Baehaki.

Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten  

1. Tatu-Pandji mendapatkan 429.054 suara

Dok. KPU Serang

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan dari seluruh kecamatan tersebut, pasangan nomor urut 1 Tatu dan Pandji memperoleh sebanyak 429.054 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 Nasrul dan Eki mendapatkan sebanyak 247.310 suara.

Dari sebanyak 29 kecamatan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menang hampir di seluruh kecamatan dan hanya kalah tipis di Kecamatan Bojonegara.

"Kalau paslon yang menang paling tinggi suaranya teman-teman bisa lihat. Saksi tidak ada yang menolak," kata Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin. 

2. Paslon diberi 5 hari untuk ajukan gugatan ke MK

Dok. Gerindra Banten

Disampaikan Zainal, jika para pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang tidak menerima hasil perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan rapat pleno terbuka tersebut, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jangka waktu 5 hari ke depan.

"Untuk penetapan paslon, kita menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi gugatan di MK baru kita penetapan,"katanya.

Baca Juga: Calon Petahana di Pilkada Cilegon Tumbang Versi Sirekap KPU

Berita Terkini Lainnya