Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu
Kenaikannya 1,63 persen menjadi Rp2.501.203,11
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen. Dengan kenaikan angka tersebut UMP Banten hanya naik senilai Rp40 ribu.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, UMP Banten menjadi Rp2.501.203,11.
Baca Juga: Meski Didemo, Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Naikkan UMP 2021
1. Sesuai dengan PP 36 tahun 2021
Wahidin Halim mengatakan, penetapan nilai UMP Banten berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11," tutur Wahidin melalui pers rilis, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Tuntut UMP Naik, Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten