TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks Gubernur

Uang dibagikan secara tunai ke sejumlah pihak

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Adik Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim disebut menerima uang hasil penjualan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan sebesar Rp135 juta dari terdakwa Farid selaku calo tanah. Hal ini terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/2022).

Sidang kali ini, beragendakan keterangan tiga orang terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah.

1. Pasca pencairan, uang dibagi-bagikan ke sejumlah pihak sebagai uang komisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam keterangannya, Farid Nurdiansyah mengatakan jika pasca dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam bagan.

"Bukan dihambur ada kesepakatan di bulan Desember (tahun 2017). Pertama awalnya untuk komisi saya, ternyata ada list nama dari Imam Supingi (pengawas sekolah yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan)," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU KPK.

2. Uang dibagikan secara tunai ke adik Wahidin hingga mantan anggota DPRD Banten

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Farid menjelaskan uang itu kemudian dibagi-bagi secara tunai kepada sejumlah nama, diantaranya Komisaris Bank Banten Mediawarman, Abdul Syukur adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Lurah Rengas Agus Salim, dan sejumlah nama lainnya.

"Mediawarman tokoh di Tangel dan mantan anggota DPRD Banten. Syukur, adiknya Gubernur Pak Wahidin Halim. Tunai dari saya, beberapa hari kemudian (pasca pencairan). Dari saya Agus Salim, Imam, Tim lain, Jendro, Pasukan Ormas, Haji Surya, Endang Dinas dan Tata Kota 5 juta. Sisanya ke Pak Lurah, memang ada bagian pak Lurah, Camat dan saya ada kebagian lagi," katanya.

Dalam list yang ditampilkan JPU KPK,  Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta.  Kemudian ada penerima dana lainnya, mulai dari Tim Rp195 juta, Camat Rp30 juta, Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dina Tata Kota Rp5 juta.

"Saya kerja di situ, ada pengeluaran transportasi, namanya kita calo dan mediator dapat komisi. Saya tidak pernah menawarkan (harga tanah) itu ke pak Lurah. Harga di sana memang Rp4-5 juta," katanya.

Baca Juga: Eks Pejabat Dindik Banten Didakwa Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Berita Terkini Lainnya