TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di Serang

Pelanggar umumnya pengemudi mobil tak gunakan safety belt

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Serang, IDN Times - Sejumlah daerah telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Provinsi Banten baru menerapkan sistem tersebut di Kota Serang.

Sejak resmi diberlakukan pada 1 April 2021 lalu, sudah ratusan orang pengendara yang melanggar terjaring kamera tilang.

Baca Juga: Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? 

1. Mayoritas pelanggar adalah pengendara mobil

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, data Direktorat Lalu Lintas Polda Banten sekitar 1-2 April 2021 menyebut sudah ada 105 kendaraan terjaring razia. Sementara untuk pelanggar tanggal 3 April masih dalam tahap rekapitulasi.

"Pelanggaran yang ter-capture masih tidak pakai sabuk pengaman mulai pagi hingga malam hari," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

2. Surat pemberitahuan tilang telah dikirim

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Edy mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sesuai domisili yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar. Pengiriman surat tilang tersebut dilakukan oleh Kantor Pos.

"Pelanggar didominasi kendaraan pribadi atau plat hitam," kata mantan Kapolres Kampar Polda Riau tersebut.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

Berita Terkini Lainnya