Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? 

Pengecekan PKB pakai ETLE diklaim akurat

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten bakal mengoneksikan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tujuannya, para wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

1. ETLE mampu membaca pengecekan PKB

Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, secara teknis pihaknya telah melakukan simulasi penerapan pengecekan PKB dengan ETLE dan mampu terkoneksi. Mereka yang kedapatan belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak akan langsung diminta untuk diselesaikan.

“Ini kan langsung koneksi, ada contohnya apabila belum membayar pajak kendaraan,” kata Opar, Minggu (28/3/2021).

Ia menjelaskan, tak hanya kendaraan Banten yang menjadi kewenangannya tapi juga untuk mereka yang berasal dari luar daerah. Data kendaraan yang belum membayar pajak akan dikirim ke pemerintah daerah asal untuk diproses.

“(Pelanggar dari luar) langsung dikirim ke sana, ada contohnya tadi (plat nomor) H dari Semarang, langsung dikirim itu. Pajaknya enggak bayar, langsung dikirim ke sana, di sana langsung tindaklanjuti karena alamatnya sama,” katanya.

2. Pengecekan PKB pakai ETLE diklaim akurat

Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Opar menegaskan, koneksi dengan ETLE untuk pengecekan PKB cukup akurat. Oleh karenanya, wajib pajak yang telah memindahtangankan atau menjual kendaraannya untuk segera mengurus balik nama. Sebab, pihak yang ditagih adalah mereka yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Bisa terdeteksi (kendaraan bayar pajak atau tidak). (Yang ditagih) pasti tangan pertama, makanya cepat lakukan (balik nama). Kalau jual mobil juga cepat lapor. Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib lagi,” ungkapnya.

3. Capaian tagihan PKB baru 20 persen

Tunggak Pajak Kendaraan Terdeteksi via Tilang Elektronik? Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung realisasi PKB di 2021, dipaparkannya jika saat ini capaiannya ada pada angka sekitar 20 persen. Nilai itu diakunya masih minim bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Hal itu terjadi lantaran terdampak pandemik COVID-19.

“Sekarang ini belum senormal biasanya. Target PKB di 2021 itu Rp3,3 triliun dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp2,5 triliun,” katanya.

Baca Juga: Catat! 10 Jenis Pelanggaran Diincar Kamera ETLE

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya