Naik 5,5 Persen, UMK Kota Tangsel Jadi Rp5,2 Juta

- Kenaikan UMK Tangsel 5,5 persen atau Rp270 ribu
- Rumusan kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
- Kenaikan upah juga terjadi pada UMK sektoral
Tangerang Selatan, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 naik 5,5 persen. Kenaikan tersebut berdasar hasil rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri sejumlah unsur diantaranya serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tangsel, Endang mengatakan, kenaikan UMK 2026 berdasar rumusan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
"UMK 2026 itu naik 5,5 persen atau naik Rp270 ribu sekian. Sebelumnya Rp4.974.392 menjadi Rp5,2 juta lebih," kata Endang ditemui loby Puspemkot Tangsel, Selasa (23/12/2025).
1. Ini rumusan kenaikan UMK

Endang menjelaskan, berdasar aturan tersebut rumusan tersebut adalah UMK tahun berjalan sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha lalu dikali UMK berjalan.
"Itu dijumlahkan 5,5 persen jadi penambahan Rp270 ribu sekian," ungkapnya.
Endang mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Tangsel pada tahun 2025 berada di angka 5,4 persen. "Inflasi pakai inflasi provinsi 2,31 persen," tambahnya.
2. Ini nilai kenaikan UMK sektoral

Selain UMK, kenaikan upah terjadi pada pada UMK sektoral. Untuk UMK Sektor 1 yang terdiri dari perusahaan high tech kenaikan UMK berada di angka 6,5 persen.
"Sektor 2, contoh Indah Kiat penambahan 6 persen," kata dia.

















