TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Kabur dari Lapas Serang, 2 Napi Ini Ditangkap

Mereka kabur sebulan, melarikan diri ke Jawa Tengah

Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Dua narapidana asal Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya kabur dari sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang akhirnya ditangkap kembali.

Kedua narapidana itu bernama Sunanjaya dan Ahzab. Keduanya ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah sebulan melarikan diri.

Baca Juga: 2 Napi Lapas Serang Kabur dengan Memanjat Tembok 

1. Satu narapidana ditangkap di Kendel, Jawa Tengah

Proses pencarian Napi Narkoba yang kabur dari Lapas di Pangkalpinang (dok. Kemenkumham)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kedua narapidana ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Ahzab ditangkap di Kampung Korowelang Kulon, Desa Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Sementara, Sunanjaya ditangkap di kampung halamannya di Cicadas, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

"Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang," kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

2. Kronologi penangkapan napi Sunanjaya dan Ahzab

Ilustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Akbar menjelaskan, awalnya pihaknya berhasil menangkap satu napi bernama Sunanjaya saat yang bersangkutan pulang ke kampung halamannya di Pandeglang untuk berkebun pada Selasa (31/1/2023).

Dari sana didapati keterangan bahwa selama ini, Sunanjaya dan Ahzab bersembunyi di daerah Jawa Tengah.

Dari informasi itu, lanjut Akbar, tim bersama Kalapas Kelas II A Serang bergerak menuju daerah keberadaan narapidana Ahzab. Tiba di lokasi, tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung memantau wilayah untuk memastikan keberadaan Ahzab.

Tak lama kemudian, tim berhasil menangkap narapidana kasus pencurian itu di Kendal, Jawa tengah pada Kamis (2/2/2023) dini hari.

"Kemudian tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, kata Akbar, tim akan menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Tangerang Rekrut 9.612 Pentarlih

Berita Terkini Lainnya