TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka 

Seluruh tempat hiburan malam tak berizin

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. istimewa)

Serang, IDN Times - Sejumlah hiburan malam di Kota Serang tetap beroperasi meski di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Padahal hiburan malam menjadi salah satu tempat yang dinyatakan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Kota Serang, Banten kembali meningkat menjadikan ibu Kota Provinsi Banten itu masuk zona oranye. Artinya, masyarakat harus lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mau Buka Kelas Tatap Muka, Pengelola Sekolah Wajib Laksanakan Simulasi

1. Beroperasi sejak adanya kebijakan new normal

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam yang ada di Bandung (Dok. istimewa)

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times sejumlah klub malam dan karaoke di Kota Serang kembali beroperasi sejak adanya kebijakan new normal atau kebiasaan baru, beberapa waktu lalu. Kebijakan new normal kini diganti menjadi adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Salah satu tempat klub malam dan karaoke yang sudah mulai beroperasi adalah Safana yang berada di lantai 4 Mall Ramayana Serang.

Salah satu pegawai di tempat karoke HN mengatakan, tempat tersebut sudah mulai beroperasi sudah dua bulan terakhir. Namun, setiap pegawai yang hendak melayani tamu seperti pemandu lagu diharuskan menggunakan masker.

"Iya hall dan karoke sudah buka," kata HN saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

2. Hiburan malam di Kota Serang tak berizin

Ilustrasi. (Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya ilegal alias tak berizin sebab Pemkot Serang belum punya aturan khusus terkait izin usaha karaoke.

Pemerintah Kota Serang hanya memberikan izin untuk kafe dan resto yang biasa menyediakan tempat makan dan minuman. Sementara tempat karaoke yang masih beroperasi di Kota Serang yang menggunakan izin buka kafe dan resto.

"Gak ada yang berizin, mana ada yang berizin. Boleh kalau ada Satpol PP lah yang menegakkan perda," kata Hari. 

Baca Juga: Baru Dua Hari Dibuka, Sekolah di Kota Serang Kembali Ditutup 

Berita Terkini Lainnya