TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara  

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Juli, sopir odong-odong dalam kecelakaan maut perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

"Selain dihukum penjara, terdakwa Juli diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11/2022).

Dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 26 Juli 2022 itu, 10 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui

1. Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti lalai dan mengakibatkan korban jiwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti bersalah atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengadili terdakwa Juli mengemudikan kendaraan dengan lalai mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," katanya.

2. Hal yang meringankan dan pertimbangan terdakwa

IDN Times/Khaerul Anwar

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Kemudian, terdakwa telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

Berita Terkini Lainnya