Sopir Odong-odong Maut di Serang Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Juli, sopir odong-odong dalam kecelakaan maut perlintasan kereta api, Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Selain dihukum penjara, terdakwa Juli diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11/2022).
Dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 26 Juli 2022 itu, 10 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui
1. Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti lalai dan mengakibatkan korban jiwa
Majelis Hakim menilai terdakwa Juli terbukti bersalah atas dakwaan primer, melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengadili terdakwa Juli mengemudikan kendaraan dengan lalai mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," katanya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang