TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu Bongkar

Masyarakat kesulitan menikmati pantai gara-gara ada bangunan

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan sempadan pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer hingga Ujung Kulon, wilayah paling barat Banten.

"Ada bangunan di garis pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh," kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Ke Bupati Iti, Gubernur Wahidin: Ayo, Ngopi Mah Gampang

1. Hampir seluruh garis pantai dikuasai hotel dan perorangan

instagram

Dia mengatakan, hampir seluruhnya garis pantai di Banten dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Seharusnya, lanjut Wahidin, kawasan pesisir pantai tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi.

"Di negara mana pun, pantai itu menjadi milik publik. Kalau kita kan dari Anyer sampai Sumur, kan liat dikuasain swasta dipagar," katanya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Pandeglang Buka, Irna: Prokes Ketat!

2. Gubernur minta bangunan ditertibkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Kedepan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi hingga tindakan penertiban terhadap banguan-bangunan tersebut. Sehingga masyarakat dan wisatawan tidak kesulitan lagi menikmati pantai di Banten.

"Ke depan diberikan sosialisasi, dibongkar kalau perlu," tutur mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Baca Juga: Dear Travelers, Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka Nih! 

Berita Terkini Lainnya