Soroti Bangunan Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu Bongkar
Masyarakat kesulitan menikmati pantai gara-gara ada bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan sempadan pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer hingga Ujung Kulon, wilayah paling barat Banten.
"Ada bangunan di garis pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh," kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Ke Bupati Iti, Gubernur Wahidin: Ayo, Ngopi Mah Gampang
1. Hampir seluruh garis pantai dikuasai hotel dan perorangan
Dia mengatakan, hampir seluruhnya garis pantai di Banten dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Seharusnya, lanjut Wahidin, kawasan pesisir pantai tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi.
"Di negara mana pun, pantai itu menjadi milik publik. Kalau kita kan dari Anyer sampai Sumur, kan liat dikuasain swasta dipagar," katanya.
Baca Juga: Destinasi Wisata Pandeglang Buka, Irna: Prokes Ketat!
Baca Juga: Dear Travelers, Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka Nih!