Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab
Kejati dirikan balai rehabilitasi di seluruh Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," kata Leonard, Minggu (3/7/2022).
1. Telah mendirikan balai rehabilitasi narkoba di seluruh wilayah di Banten
Bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, Kejati Banten telah mendirikan delapan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebar di seluruh wilayah. Balai tersebut didirikan untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.
"Kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: 20 Perusahaan Nunggak Pajak PKB Rp1,5 Miliar Dipanggil Kejati Banten