TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang

Surat DO untuk Alwi Husen Maolana sudah ditandatangani

Instagram/unturtakuta

Serang, IDN Times - Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dijatuhkan sanksi berat oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayas (Untirta), yakni dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus tempat ia berkuliah tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Untirta Serang, Veronika Dian Faradisa saat dikonfirmasi. "Rektor (Untirta Fatah Sulaiman) telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Maolana," kata Veronika, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui 

1. Surat pemberhentian sudah diteken Rektor Untirta

IDN Times/Sukma Shakti

Veronika menuturkan, SK sanksi berat berupa pemberhentian itu ditandangani oleh Rektor Fatah Sulaiman dengan nomor surat 619/UN43/KPT.KM.OO.05./2023 pada Senin (3/7/2023).

Veronika juga menjelaskan, sanksi itu didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta dan tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

"Sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik, sanksi berat yaitu berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Untirta," katanya.

2. Hasil pertimbangan satgas PPKS

IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, pemberhentian tersebut telah memperhatikan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) soal penanganan kekerasan seksual dan Surat Dekan Fakultas Teknik Untirta.

""Sudah sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang sudah diatur oleh Permendikbudristek no 30 tahun 2021 dan etika akademik," katanya.

Baca Juga: Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus Pemerkosaan

Berita Terkini Lainnya