Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang
Surat DO untuk Alwi Husen Maolana sudah ditandatangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dijatuhkan sanksi berat oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayas (Untirta), yakni dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus tempat ia berkuliah tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Untirta Serang, Veronika Dian Faradisa saat dikonfirmasi. "Rektor (Untirta Fatah Sulaiman) telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Maolana," kata Veronika, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui
1. Surat pemberhentian sudah diteken Rektor Untirta
Veronika menuturkan, SK sanksi berat berupa pemberhentian itu ditandangani oleh Rektor Fatah Sulaiman dengan nomor surat 619/UN43/KPT.KM.OO.05./2023 pada Senin (3/7/2023).
Veronika juga menjelaskan, sanksi itu didasari aturan etika akademik yang berlaku di Untirta dan tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.
"Sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik, sanksi berat yaitu berupa pemberhentian sebagai mahasiswa Untirta," katanya.
Baca Juga: Korban Revenge Porn Mau Lapor Lagi ke Polisi, Kasus Pemerkosaan