Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK
Dia ingin berjuang agar terbebas dari jerat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Serang. Irvan Santoso merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemerintahan Provinsi Banten.
Dia mengaku masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi yang menjeratnya. "Intinya saya mencari keadilan saja," kata Irvan didampingi kuasa hukum, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
1. Irvan telah menyiapkan bukti baru
Dalam pengajuan PK tersebut, ia telah menyiapkan bukti baru, agar ia bisa bebas dari jeratan hukum pada kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020.
"Ingin menggunakan hak saya sebagai terpidana sesuai pasal 263 KUHP yang memenuhi syarat ada tiga. Itu aja satu ada novum, pertentangan hakim dan kekhilafan hakim," katanya.
Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 M
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar