TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilang Manual Kembali Berlaku di Wilayah Polda Banten

Banyak pelanggaran yang tak terjangkau kamera ETLE

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan jajaran kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya, karena banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement.

"Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari Mabes Polri). Petunjuknya sudah ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini

1. Anggota wajib memiliki sertifikat penyidik

Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan dan melengkapi persyaratan tertentu. Salah sarunya, anggota yang diperbolehkan melakukan tilang manual, yakni yang sudah memiliki sertifikat sebagai penyidik.

"Menyiapkan dulu personelnya ada persyaratan tertentu. Kita sedang menyusun itu. Personel harus sudah punya sertifikat," katanya.

2. Banyak pelanggaran yang tak terjangkau ETLE

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter jangkau oleh ETLE. Salah satunya, banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.

"Hanya (pelanggaran) tertentu saja yang tidak bisa ditangkap ETLE aja tidak semua (pelanggaran) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh ETLE," katanya.

Baca Juga: Daftar Jadi Caleg, Iti Octavia: Semoga Saya Dipantaskan Allah

Berita Terkini Lainnya