Tilang Manual Kembali Berlaku di Wilayah Polda Banten
Banyak pelanggaran yang tak terjangkau kamera ETLE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan jajaran kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya, karena banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement.
"Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari Mabes Polri). Petunjuknya sudah ada," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Tangerang Hari Ini
1. Anggota wajib memiliki sertifikat penyidik
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan dan melengkapi persyaratan tertentu. Salah sarunya, anggota yang diperbolehkan melakukan tilang manual, yakni yang sudah memiliki sertifikat sebagai penyidik.
"Menyiapkan dulu personelnya ada persyaratan tertentu. Kita sedang menyusun itu. Personel harus sudah punya sertifikat," katanya.
Baca Juga: Daftar Jadi Caleg, Iti Octavia: Semoga Saya Dipantaskan Allah