Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar Rumah
Padahal wilayahnya masuk zona oranye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tetap membolehkan warganya untuk salat tarawih berjamaah di masjid meski wilayahnya masih berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah hanya zona kuning dan zona hijau yang diizinkan salat tarawih berjamaah di masjid.
"Kita mah tidak termasuk itu jadi ada beberapa wilayah gak boleh itu zona merah kita termasuk yang boleh," kata Syafrudin, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips Agar Jadi Kota Berkembang
1. Warga diizinkan gelar buka bersama diluar rumah
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu pun mengizinkan warganya untuk menggelar kegiatan buka bersama diluar rumah dengan syarat kapasitas harus 50 persen.
"Jadi di sini buka bersama, tarawih, pengajian, kultum (ceramah agama) boleh cuma waktu dibatasi 15 menit," katanya.
Baca Juga: MUI Imbau Warga Kota Serang Tetap Salat Tarawih di Rumah