TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Serang Izinkan Warga Tarawih di Masjid dan Bukber Diluar Rumah

Padahal wilayahnya masuk zona oranye

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tetap membolehkan warganya untuk salat tarawih berjamaah di masjid meski wilayahnya masih berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah hanya zona kuning dan zona hijau yang diizinkan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Kita mah tidak termasuk itu jadi ada beberapa wilayah gak boleh itu zona merah kita termasuk yang boleh," kata Syafrudin, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Risma Blusukan Ke Kota Serang, Beri Tips  Agar Jadi Kota Berkembang 

1. Warga diizinkan gelar buka bersama diluar rumah

Dok. IDN Times

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu pun mengizinkan warganya untuk menggelar kegiatan buka bersama diluar rumah dengan syarat kapasitas harus 50 persen.

"Jadi di sini buka bersama, tarawih, pengajian, kultum (ceramah agama) boleh cuma waktu dibatasi 15 menit," katanya.

2. Pedagang makanan dan minuman dilarang buka siang hari

Pedagang Takjil PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara, para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan.

"Kita minta Kapolres dan Kodim Serang untuk menertibkan para pedagang makanan yang nekat muka disiang hari," katanya.

Baca Juga: MUI Imbau Warga Kota Serang Tetap Salat Tarawih di Rumah

Berita Terkini Lainnya