Wali Kota Serang Titip Siswa, Ombudsman: Itu Maladministrasi
Semua pihak diminta jaga integritas PPDB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ombudsman Banten prihatin atas adanya surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafridin untuk menitipkan siswa agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Kota Serang. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.
"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyerukan Wali Kota (Serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Viral Surat Wali Kota Titip Siswa Saat PPDB, Syafrudin: Hanya Membantu
Baca Juga: Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?
1. Ombudsman meminta semua pihak jaga integritas PPDB
Ombudsman Banten meminta semua pihak menjaga integritas pelaksanaan PPDB 2022 dengan tidak menempuh jalan lain, di luar empat jalur yang telah ditentukan. Adapun jalur yang resmi adalah jalur zonasi, afirmasi-perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.
"Ombudsman Banten sebetulnya sudah mengingatkan semua pihak jaga integritas PPDB," katanya.
Baca Juga: Ombudsman: Ada Intimidasi Pejabat Hingga Wartawan di PPDB Tangerang