Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMN
Tersangka meloloskan kredit, padahal tak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Nilai kredit ke HNM tahun 2017 itu mencapai Rp61 miliar.
"Tim penyidik menahan DWS, (perannya) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN
1. Tersangka Darwinis diduga meloloskan kredit ke HNM, padahal dokumen dan syarat belum terpenuhi
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa tersangka Darwinis memiliki tugas meverifikasi dokumen kredit dan jaminan. Darwinis diduga meloloskan kredit ke PT HMN. "Seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan. Tetap ada pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," katanya.
Tersangka kemudian tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati-- melalui memorandum pencairan yang ditandatangani oleh tersangka--sehingga kredit dapat dicairkan.
"Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," katanya.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Eks Pejabat Bank Banten Hanya Divonis 3 Tahun Bui
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.