TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 10 Debt Collector dari Dua Kelompok di Banten 

Mereka ditangkap setelah ribut dengan sopir truk

Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 10 orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Boulevard Citra Raya Bundaran 6, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"(Mereka) terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Citra dan Kelompok Serang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar, Jumat (24/2/2023).

Dari kelompok Citra, polisi menangkap JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35). Sementara dari kelompok Serang, polisi menangkap II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), HS (26).

Baca Juga: Profil dan Biodata Clara Shinta Aritonang, Melawan Debt Collector

1. Mereka ditangkap setelah mengamankan mobil truk dengan alasan ada tunggakan

Dok. Istimewa/Polda Banten

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, penangkapan bermula ketika ada keributan kelompok tersebut dengan sopir truk berinisial TT.  Saat itu, truk yang dikendarai TT dihadang 10 debt collector pimpinan "papi Ambon."

"Mobil dump truck Mitsubishi Fuso Nopol : F 8533 FF itu 'diamankan' (para pelaku) dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan angsuran,” katanya.

2. Polisi menyita truk untuk barang bukti

Dok. Istimewa/Polda Banten

Akbar mengungkap, polisi lantas menangkap ke-10 orang itu dan membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dalam hal ini kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit truk Mitsubishi Fuso,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Tangerang Tangkap 2 Pelajar yang Kedapatan Mabuk

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya