TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Menolak, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang  

Penahanan Nikita Mirzani berjalan alot

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.

"Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan sejak 25 Oktober 2022," kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak di Kantornya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  

1. Penahanan Nikita berjalan alot  

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, saat hendak dibawa ke Rutan, Nikita Mirzani mengamuk di ruang pelimpahan tahap dua Kejari Serang. Nikita enggan ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah petugas kejaksaan pun sempat menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya. Setelah hampir setengah jam, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang setelah dirayu oleh tim kuasa hukumnya.

Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.

Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

"Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan," katanya.

2. Alasan penahanan Nikita Mirzani  

IDN Times/Khaerul Anwar

Freddy menjelaskan, alasan penahanan Nikita Mirzani karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"(Selain itu) Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun," katanya.

Disampaikan Freddy, Nikita akan ditahan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," tegasnya.

Baca Juga: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang 

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya