Warung Makan di Kota Serang Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan
Restoran dan tempat makan baru boleh buka pukul 16:00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang melarang pengelola toko, warung makan, dan restoran buka siang hari selama bulan suci Ramadan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Hal ini merupakan kesepakatan rapat Forkopimda dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1444 H/2023 M," kata Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Ini Larangan Kegiatan pada Momen Ramadan di Tangerang Raya
1. Warung makan baru boleh buka jam 16.00 WIB
Nanang mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan jam operasional rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
“Secara umum imbauan bersama selama bulan Ramadhan ini kebijakannya enggak berubah seperti yang tahun kemarin," katanya.
Baca Juga: Kumpulan Doa saat Azan dan Ikamah, Waktu Mustajab Meminta pada Allah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.