33 Ribu WNA Melintas di Bandara Soetta Selama Pembatasan Internasional
Mereka memegang izin yang dikecualikan dalam surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 33.340 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara tercatat melintas ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Jumlah tersebut merupakan data dari tanggal 1 Januari - 25 Januari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, ribuan WNA tersebut datang ke Indonesia dengan memegang izin yang dikecualikan dari Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus.
"SE tersebut berbarengan dengan terbitnya SE dari Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 yakni pada tanggal 14 Januari 2021," ujar Romi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, 153 WNA Tiongkok Dikarantina
1. WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal, diplomat, atau paramedis
Sesuai dengan surat edaran tersebut, kata Romi, terdapat 14 WNA yang dikecualikan untuk dapat diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka, antara lain, paramedis yang memiliki izin tertulis dari kementerian lembaga, bantuan kemanusiaan yang pengajuannya diajukan di negara asalnya.
"Ada juga yang pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal diplomatik," jelas Romi.
Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten