TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

 Ada 5 pengecualian orang asing yang boleh masuk RI

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (22/7/2021).

"Kita sudah mulai terapkan bekerjasama dengan pihak keimigrasian," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. 

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Bandara Soetta Buka Hingga Dini Hari

1. Orang asing yang diperbolehkan masuk, harus memenuhi sejumlah syarat

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Meski demikian, kata Awaluddin, ada pengecualian di mana orang asing dapat masuk atau transit di Indonesia. Mereka yang bisa masuk Indonesia adalah:

1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas

2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap

4. Orang asing yang masuk bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga)

5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi," jelasnya. 

Baca Juga: Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!

2. TKA proyek strategis nasional tidak boleh lagi masuk Indonesia

republika.co.id/Andri Saubani

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

"Hanya yang dikecualikan saja, TKA pun tidak bisa masuk," tuturnya. 

3. Orang asing yang dikecualikan tetap harus membawa hasil PCR Test Negative

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Adapun penumpang rute internasional yang baru mendarat di Bandara, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Awaluddin. 

Baca Juga: Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Berita Terkini Lainnya