Bandara Soetta Terapkan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia
Ada 5 pengecualian orang asing yang boleh masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kamis (22/7/2021).
"Kita sudah mulai terapkan bekerjasama dengan pihak keimigrasian," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi Bandara Soetta Buka Hingga Dini Hari
1. Orang asing yang diperbolehkan masuk, harus memenuhi sejumlah syarat
Meski demikian, kata Awaluddin, ada pengecualian di mana orang asing dapat masuk atau transit di Indonesia. Mereka yang bisa masuk Indonesia adalah:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing yang masuk bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga)
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi," jelasnya.
Baca Juga: Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!
Baca Juga: Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta