Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar Dimusnahkan
Produk ilegal ini terdiri dari berbagai produk industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi atau ilegal senilai Rp13,3 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kawasan Industri Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap komoditi produk yang dimusnahkan terdiri dari seperti makanan-minuman, bahan baku hasil hutan, tembaga, hingga pakaian bekas. Semua produk dibakar.
"Ini kita lakukan karena ilegal, tentu merugikan negara, tanpa pajak dan bisa mengganggu ekonom dalam negeri, seperti pakaian bekas. Oleh karena itu harus kita musnahkan," ujar Zulkifli.
Baca Juga: Fajri Pria Berbobot 300 Kg dari Tangerang Keluhkan Sakit di Kaki
1. Barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan pada periode Januari-Mei 2023
Zulkifli mengungkapkan, barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan pada periode Januari hingga Mei 2023. Di mana, seluruhnya berada dari 6 perusahaan.
"Impor dari Thailand dan Tiongkok," tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan