Pemkab Tangerang Larang Warga Bakar Sampah Sembarangan

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang masyarakat membakar sampah sembarangan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pencemaran.
"Setiap orang, kelompok, badan usaha, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, ini termasuk pembakaran sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, Kamis (8/6/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja.
1. Ada tiga wilayah yang paling banyak ditemukan praktik pembakaran sampah ilegal
Taufik mengungkapkan, terdapat tiga wilayah di Kabupaten Tangerang yang marak terdapat pembakaran sampah ilegal. Pihaknya pun telah menindak para pelaku pembakaran sampah ilegal tersebut.
"Ada di Kecamatan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Sindang Jaya," tuturnya.
2. Jika warga melanggar, petugas bakal mendatangi lokasi
Taufik menjelaskan, jika pihaknya menerima laporan adanya pembakaran sampah ilegal dari masyarakat, pihaknya pun bakal mendatangi tempat tersebut. Di mana, pihaknya bakal mendata terkait lokasi pembakaran sampah ilegal tersebut.
"Lalu kita memadamkan titik-titik api bersama BPBD atau Damkar, lalu kita skrining kesehatan masyarakat sekitar yang terdampak pembakaran sampah, lalu meminta pelaku pembakaran untuk membuat pernyataan," jelasnya.
3. Jika pelanggaran berulang, bakal dilaporkan ke penegak hukum lainnya
Taufik pun menegaskan, jika pelaku pembakaran sampah ataupun limbah masih juga melakukan pembakaran sampah ilegal setelah menulis surat pernyataan, pihaknya bakal melaporkan ke penegak hukum.
"Apabila mereka melanggar, kami akan memberikan surat peringatan dan sanksi penutupan lapak limbah yang dilakukan oleh Satpol PP dan dilaporkan ke Direktorat Gakkum Kementerian LHK maupun penegak hukum lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tangerang Ungkap Keterlibatan Anggota KPI di Kasus Narkoba