TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Daftar dan Isoman di RIT di Kabupaten Tangerang

Pasien COVID-19 bergejala ringan, gak perlu ke rumah sakit

Hotel Yasmin di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terus melonjak hingga ada 7.933 kasus aktif. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 10 hari.

Dari ribuan kasus aktif tersebut, mayoritas tengah menjalani isolasi, baik di rumah isolasi terpadu (RIT) maupun rumah masing-masing.

"Betul, itu kasus aktif ya. Jadi data akumulasi selama 10 hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, Rabu (9/2/2022).

Apakah saat ini kamu sedang positif COVID-19 dan mencari tempat isolasi mandiri RIT? Berikut langkah yang harus kamu lakukan ya. 

1. Pertama, lapor ke perangkat desa setempat

Hotel Yasmin di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia)

Hendra menuturkan, hal pertama yang harus dilakukan seseorang jika terpapar COVID-19 dan ingin mendapatkan fasilitas isolasi di RIT adalah melapor ke perangkat desa setempat.

"Nanti perangkat desa akan lapor ke puskesmas dan pihak puskesmas akan melakukan visitasi untuk swab PCR untuk memastikan," jelasnya.

2. Kedua, petugas puskesmas akan memastikan, apakah rumah pasien bisa dipakai isoman atau tidak

Ilustrasi tempat isolasi (ANTARA FOTO/Seno)

Setelah itu, petugas puskesmas akan melihat apakah rumah pasien bisa dipakai untuk isolasi mandiri atau tidak. Salah satu syarat sebuah rumah bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau isoman adalah harus memiliki kamar sendiri yang terpisah dari penghuni lain.

"Jika memang bisa, maka akan diberikan obat-obatan untuk mendukung isolasi mandiri," kata Hendra. 

Bagaimana jika tidak? Kata Hendra, jika rumah itu tidak memadai, penghuni yang positif COVID-19 akan dimasukkan antrean untuk masuk ke RIT. Hendra mengakui, sejumlah RIT saat ini sudah melebihi kapasitas. 

Baca Juga: Hotel Isolasi Yasmin Terisi Lebih Dari 150 Persen

3. Jika isoman di rumah, pasien tetap wajib melapor ke Satgas COVID-19 ya

ilustrasi warga isolasi mandiri (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Hendra menuturkan, saat ini fasilitas isolasi terpadu seperti Hotel Yasmin telah melebihi kapasitas. Oleh karena itu, dia mengimbau, warga yang terpapar COVID-19 dan menderita gejala ringan, bisa isolasi mandiri di rumah--jika memang fasilitasnya ada. 

"Karena memang banyak yang gejalanya ringan, sehingga hanya butuh isolasi. Sebisa mungkin jika memang di rumah memadai, sebaiknya melakukan isolasi di rumah masing-masing," kata dia. 

Jika warga yang terpapar memutuskan isolasi mandiri rumah, imbuhnya, dia tetap harus melapor agar mendapatkan fasilitas obat-obatan. "Dan (dia) dipantau pihak puskesmas," ungkapnya.

4. Warga yang bergejala ringan, tidak perlu ke rumah sakit

RSUD Balaraja, Tangerang (Instagram/rsudbalaraja)

Di sisi lain, Hendra juga menegaskan, pasien yang bergejala ringan, tidak perlu rumah sakit. "Karena pasti pihak rumah sakit akan mengarahkan ke RIT atau isoman," kata dia. 

Oleh karena itu, kata Hendra, jika seseorang terpapar COVID-19, sebaiknya langsung lapor ke perangkat desa dan nanti pihak Puskesmas dan mengikuti prosedur di atas.  "Pihak Puskesmas yang akan menentukan harus kemana," jelasnya

Baca Juga: Narapidana Ungkap Ada Biaya Sewa Kamar di Lapas Tangerang

Berita Terkini Lainnya