Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi Tangerang
Imigrasi juga bagikan 10 paspor gratis!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Banten membuka sistem layanan informasi satu pintu, yang terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal tersebut untuk memberantas adanya sistem calo yang kerap meresahkan masyarakat.
Kakanwilkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, sistem layanan informasi tersebut dibuat untuk memberikan informasi yang akurat terkait segala prosedur dan aturan di layanan Kemenkumham.
"Misal ada tetangga yang belajar (narapidana) di Lapas dan Rutan, apa benar remisi bayar? Dan sebagainya, nanti kita kasih informasinya, kalau di luar itu maka itu menyalahi ketentuan," ujar Tejo, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT
1. Pengunjung bisa scan barcode berisi link informasi untuk masyarakat
Dalam pusat layanan informasi tersebut, ada barcode yang berisi link berbagai informasi mengenai berbagai pelayanan Kemenkumham, mulai dari informasi Keimigrasian hingga pengurusan perusahaan terbatas.
"Jadi bukan hanya Keimigrasian, tapi juga bisa informasi mengenai lapas, rutan, izin perusahaan terbatas, hak paten, dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI IlegalÂ