Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi Tangerang

Imigrasi juga bagikan 10 paspor gratis!

Tangerang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Banten membuka sistem layanan informasi satu pintu, yang terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal tersebut untuk memberantas adanya sistem calo yang kerap meresahkan masyarakat.

Kakanwilkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, sistem layanan informasi tersebut dibuat untuk memberikan informasi yang akurat terkait segala prosedur dan aturan di layanan Kemenkumham.

"Misal ada tetangga yang belajar (narapidana) di Lapas dan Rutan, apa benar remisi bayar? Dan sebagainya, nanti kita kasih informasinya, kalau di luar itu maka itu menyalahi ketentuan," ujar Tejo, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT

1. Pengunjung bisa scan barcode berisi link informasi untuk masyarakat

Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam pusat layanan informasi tersebut, ada barcode yang berisi link berbagai informasi mengenai berbagai pelayanan Kemenkumham, mulai dari informasi Keimigrasian hingga pengurusan perusahaan terbatas.

"Jadi bukan hanya Keimigrasian, tapi juga bisa informasi mengenai lapas, rutan, izin perusahaan terbatas, hak paten, dan lain sebagainya," jelasnya.

2. Ada 10 paspor yang dibagikan secara gratis

Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain itu, pihaknya juga membagikan 10 passpor gratis kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk corporate social responsibility (CSR) yang berkerja sama dengan Bank BRI.

"Dilakukan proses tanpa mengeluarkan biaya apapun, waktu jadinya sama sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

3. Minta kehumasan Kemenkumham berkolaborasi dengan media massa

Berantas Calo, Ada Sistem Informasi Satu Pintu di Imigrasi TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tejo pun meminta kehumasan dari seluruh satuan kerja Kemenkumham untuk berkolaborasi dengan media agar memberikan informasi tentang Kemenkumham agar tersampaikan ke masyarakat luas.

"Ini juga merupakan salah satu upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas fungsi Kemenkumham wilayah Banten, dan kami membuka pintu lebar untuk memberikan informasi kepada media, karena masyarakat saat ini harus mendapatkan informasi yang cepat, tepat, obyektif, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 1.726 PMI Ilegal 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya