Buntut Massa Saat Haul Akbar, Bupati Gak Akan Keluarkan Izin Keramaian
Tak akan ada lagi toleransi~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar tidak akan memberikan lagi izin keramaian. Keputusan itu dia ambil setelah pelaksanaan haul akbar Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok pesantren Al-Istiqlaliyyah menciptakan kerumunan.
"Terpaksa izin keramaian kami tiadakan dan tidak kami perbolehkan lagi, tidak ada lagi opsi dibatasi," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (1/12/2020).
Seperti diketahui, ribuan orang menghadiri haul akbar di ponpes yang terletak di Kampung Cilongok, Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang pun sudah mengirim surat panggilan untuk lima panitia penyelenggara acara haul akbar tersebut.
Baca Juga: Haul Akbar Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Panggil Panitia
1. Keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi
Zaki mengatakan, keputusan tersebut dibuat lantaran banyaknya penyelenggara acara kegiatan yang memanfaatkan izin tersebut untuk melanggar protokol kesehatan yang sudah dibuat.
Sebetulnya, Zaki menjelaskan, pihaknya sempat mengimbau agar panitia tidak perlu melaksanakan acara itu. Upaya pendekatan itu dilakukan pemkab selama sebulan, sebelum acara.
Hingga akhirnya, imbuh dia, ada komitmen dari penyelenggara akan membatasi jumlah jemaah dan terbatas hanya pada santri saja. "Namun pada pelaksanaan malah dilanggar," ujar Zaki.
Baca Juga: Masih Zona Oranye, Bakal Ada Haul Akbar di Kabupaten Tangerang
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times