Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek, Mal Ini Didenda Rp25 Juta
Pertunjukan barongsai disebut bikin kerumunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mal tersebut telah melanggar surat edaran yang yang sudah disosialisasikan Pemkab Tangerang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Mal tersebut melanggar aturan PSBB dan PPKM yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Jadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, Mall Ciputra Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572," kata Hidayat, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Dari Imlek Hingga Jejak Tradisi Tionghoa di Bumi Pertiwi
1. Pihak Ciputra Mall didenda Rp25 juta
Hidayat menuturkan, pihak manajemen telah melanggar Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Denda Rp25 juta sesuai dengan perbup tersebut," kata Hidayat.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Insentif untuk RT dan RW, Ini Besarannya