TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek, Mal Ini Didenda Rp25 Juta

Pertunjukan barongsai disebut bikin kerumunan

IDN Times/Dok. Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada manajemen Ciputra Mall, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, mal tersebut telah melanggar surat edaran yang yang sudah disosialisasikan Pemkab Tangerang. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Mal tersebut melanggar aturan PSBB dan PPKM yang ditetapkan pemerintah setempat.

"Jadi pada Sabtu, 13 Februari 2021, Mall Ciputra Tangerang mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572," kata Hidayat, Kamis (18/2/2021). 

Baca Juga: Dari Imlek Hingga Jejak Tradisi Tionghoa di Bumi Pertiwi             

1. Pihak Ciputra Mall didenda Rp25 juta

pixabay.com/cegoh

Hidayat menuturkan, pihak manajemen telah melanggar Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Denda Rp25 juta sesuai dengan perbup tersebut," kata Hidayat.

2. Terdapat laporan masyarakat mengenai pertunjukan barongsai

IDN Times/Margith Juita Damanik

Hidayat mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya pertunjukan barongsai di mal tersebut yang menimbulkan kerumunan lantaran pengunjung yang menonton. 

"Sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen dan mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 53 Tahun 2018," katanya. 

Dalam aturan tersebut, kata dia, standar penertiban atau pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB atau PPKM adalah mulai dari penutupan lokasi usaha hingga sanksi administratif.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Berikan Insentif untuk RT dan RW, Ini Besarannya 

Berita Terkini Lainnya