TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haul Akbar Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Polisi Panggil Panitia

Lima orang panitia dimintai keterangan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pelaksanaan Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok pesantren Al-Istiqlaliyyah yang terletak di Kampung Cilongok, Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang nyatanya didatangi oleh ribuan jemaah. 

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kepolisian sudah memberikan peringatan kepada pihak penyelenggara untuk membatasi jemaah hanya untuk santri, orangtua santri, dan tamu undangan VIP.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak penyelenggara untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan Haul tersebut.

"Polresta Tangerang dan Polda Banten dalam hal ini telah melakukan undangan permintaan keterangan kepada panitia juga kepada jajaran pemda," ujar Ade usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Haul Akbar di Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ini Arahan Lengkap Jokowi

Baca Juga: Masih Zona Oranye, Bakal Ada Haul Akbar  di Kabupaten Tangerang

1. Lima orang panitia acara dipanggil untuk dimintai keterangan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ade menuturkan,  polisi sudah memanggil lima anggota panitia dari pihak pesantren. "Kami kirimkan kemarin kepada beberapa orang yang sudah diterima semuanya," jelasnya. 

Adapun panitia yang menerima surat pemanggilan tersebut, yakni kepada AS selaku ketua panitia, kemudian L selalu sekretaris, ketiga M selaku ketua DKM, dan H ketua satuan khusus di lokasi. 

"Walaupun (panitia) sudah dinyatakan bubar ternyata ada panitia nonformal, karena ada sistem yang bekerja disana, mulai penyiapan makanan, ada mekanisme parkir, ada mekanisme pengawalan, dan sebagainya," tuturnya.

2. Panitia acara terancam dijerat pasal berlapis

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Pemanggilan tersebut pun, lanjut Ade, didasari atas dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur pasal Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 dan juga dugaan tindak pidana Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 dan penyelidikan tindak pidana tidak mematuhi perintah dari petugas sah yang sedang bertugas. 

"Saat ini baru tahap penyelidikan dan kami akan mendalami, mengumpulkan fakta apakah terjadi tindak pidana," ungkapnya. 

Berita Terkini Lainnya