TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan Jelas

Mal dilarang beroperasi~

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelar  rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

"Hasil rapatnya kita akan siapkan aturan dan tata cara mengenai PPKM Darurat ini," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: Walkot Tangerang Nyatakan Siap Jalani PPKM Darurat!

1. Untuk sosialisasi PPKM darurat, Pemkab Tangerang akan libatkan seluruh elemen

Masjid Al Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Zaki menuturkan, pihaknya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, aturan yang terdapat di PPKM Darurat membatasi ketat aktivitas sosial kemasyarakatan. 

"Termasuk distribusi dan membangun dari informasi masyarakat," jelasnya. 

2. Pusat perbelanjaan atau mal yang wajib berhenti beroperasi sementara

Warga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pihaknya juga akan menginformasikan adanya aturan mengenai pusat perbelanjaan atau mal. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menghentikan operasionalnya selama PPKM Darurat.

"Untuk sanksi nanti akan dibicarakan, bagaimana penegakan hukumnya lebih kepada buat efek jera ke masyarakat," tuturnya. 

Baca Juga: Ada Lowongan CPNS nih di Pemkot Tangerang

Berita Terkini Lainnya