Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan Jelas
Mal dilarang beroperasi~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Hasil rapatnya kita akan siapkan aturan dan tata cara mengenai PPKM Darurat ini," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Walkot Tangerang Nyatakan Siap Jalani PPKM Darurat!
1. Untuk sosialisasi PPKM darurat, Pemkab Tangerang akan libatkan seluruh elemen
Zaki menuturkan, pihaknya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, aturan yang terdapat di PPKM Darurat membatasi ketat aktivitas sosial kemasyarakatan.
"Termasuk distribusi dan membangun dari informasi masyarakat," jelasnya.