Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan Jelas

Mal dilarang beroperasi~

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelar  rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

"Hasil rapatnya kita akan siapkan aturan dan tata cara mengenai PPKM Darurat ini," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat (2/7/2021). 

Baca Juga: Walkot Tangerang Nyatakan Siap Jalani PPKM Darurat!

1. Untuk sosialisasi PPKM darurat, Pemkab Tangerang akan libatkan seluruh elemen

Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan JelasMasjid Al Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Zaki menuturkan, pihaknya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, aturan yang terdapat di PPKM Darurat membatasi ketat aktivitas sosial kemasyarakatan. 

"Termasuk distribusi dan membangun dari informasi masyarakat," jelasnya. 

2. Pusat perbelanjaan atau mal yang wajib berhenti beroperasi sementara

Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan JelasWarga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pihaknya juga akan menginformasikan adanya aturan mengenai pusat perbelanjaan atau mal. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menghentikan operasionalnya selama PPKM Darurat.

"Untuk sanksi nanti akan dibicarakan, bagaimana penegakan hukumnya lebih kepada buat efek jera ke masyarakat," tuturnya. 

3. Pemkab kembali tunda pelaksanaan Pilkades serentak

Jelang PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Aturan JelasIDN Times/Aji

Lantaran adanya PPKM darurat ini, proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2021 kembali diundur. 

"Ini akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan evaluasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus maka kita akan laksanakan di 8 Agustus 2021," kata dia.

Baca Juga: Ada Lowongan CPNS nih di Pemkot Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya