Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya?
Penilaian dilakukan oleh tim pakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kabupaten Tangerang telah memasuki zona kuning untuk penyebaran kasus COVID-19. Hal tersebut menandakan angka penularan COVID-19 di wilayah tersebut terus menurun per harinya.
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, status ini diberikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat setelah penilaian 15 indikator dengan skor 2,5 poin untuk Kabupaten Tangerang.
"Ya, saat ini wilayah Kabupaten Tangerang sudah berada di zona kuning, itu berarti tingkat penyebaran rendah atau ringan," ujar Hendra, Senin (16/11/2020).
Lalu apa arti zona hijau, oranye, dan merah?
Baca Juga: Cina Benteng dan Legenda Tjen Tji Lung di Tangerang
1. Berikut 15 indikator penentuan zona COVID-19
Untuk diketahui, berikut 15 indikator penentuan Zona COVID-19:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak terjadinya kasus penularan COVID-19.
2. Penurunan jumlah kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) selama dua minggu terakhir.
3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir.
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir.
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
9. Laju insidensi kasus positif per 100 ribu penduduk.
10. Angka kematian per 100 ribu penduduk.
11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.
12. Positivity rate (kasus positif) lebih rendah dari lima persen atau diambil dari seluruh sampel yang diperiksa dengan proporsi positif hanya lima persen.
13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19.
14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP, dan pasien positif covid-19.
15. Angka reproduksi efektif lebih rendah dari satu.
Baca Juga: Ini Empat Prioritas Penerima Vaksin di Kabupaten Tangerang