TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih PPKM Level 4, Pemkab Tangerang Belum Izinkan Mal Buka!

Pemkab tak ingin angka COVID-19 kembali naik

IDN Times/Dok. Hendra Tarmizi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, yakni wilayah Kabupaten Tangerang yang masih menerapkan PPKM level 4.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang  Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran wilayah DKI Jakarta masih juga menerapkan level yang sama. 

"Karena kita daerah aglomerasi, maka kita masih menerapkan PPKM level 4," ujar Hendra, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD Tangerang: Saya Gak Tahu Soal Baju Barunya Merek LV

1. Mal belum diperbolehkan beroperasi dulu ya

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lantaran masih menerapkan PPKM level 4, pihaknya pun belum memperkenankan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Tangerang untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar penurunan kasus COVID-19 dapat terus terjadi.

"Wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak masuk dalam daerah yang diujicobakan pembukaan mal secara bertahap," jelasnya.

Baca Juga: Lagi! Jembatan Di Muhara Lebak Putus Dihantam Aliran Sungai

2. Kasus harian berada di angka 100 - 150 kasus per hari

Petugas kesehatan mengambil sampel usap dari seseorang di Partybus, dimana orang-orang dapat mendengarkan musik sambil uji usap, di Ishoej, Denmark, Selasa (23/2/2021) (ANTARA FOTO/Ritzau Scanpix/Mads Claus Rasmussen via REUTERS)

Hendra menuturkan, kasus harian COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih berada di angka 100 - 150 kasus perhari. Meski begitu, angka tersebut terus menurun dibandingkan pada awal COVID-19 meledak.

"Awalnya sampai 350 kasus perhari," tuturnya.

Baca Juga: Keterisian bed di RSUD Adjidarmo Lebak Turun Hingga 50 Persen

Berita Terkini Lainnya