Masih PPKM Level 4, Pemkab Tangerang Belum Izinkan Mal Buka!
Pemkab tak ingin angka COVID-19 kembali naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, yakni wilayah Kabupaten Tangerang yang masih menerapkan PPKM level 4.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran wilayah DKI Jakarta masih juga menerapkan level yang sama.
"Karena kita daerah aglomerasi, maka kita masih menerapkan PPKM level 4," ujar Hendra, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Ketua DPRD Tangerang: Saya Gak Tahu Soal Baju Barunya Merek LV
1. Mal belum diperbolehkan beroperasi dulu ya
Lantaran masih menerapkan PPKM level 4, pihaknya pun belum memperkenankan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Tangerang untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar penurunan kasus COVID-19 dapat terus terjadi.
"Wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak masuk dalam daerah yang diujicobakan pembukaan mal secara bertahap," jelasnya.
Baca Juga: Lagi! Jembatan Di Muhara Lebak Putus Dihantam Aliran Sungai
Baca Juga: Keterisian bed di RSUD Adjidarmo Lebak Turun Hingga 50 Persen