TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiayaan Balita di Tangerang, LPA Akan Berikan Trauma Healing

Dua psikolog akan dampingi korban yang masih berusia 2 tahun

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang akan memberikan trauma healing kepada korban penganiayaan di Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ZM (2). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pacar bibi korban yakni Angga Santana (27). 

Anggota LPA Kabupaten Tangerang, Raby Maulana mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas P2TP2A dan P2TP3A Kabupaten Tangerang. 

"Penanganan tersebut kita dampingi sampai selesai," ujar Rabi di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Balita di Tangerang, Begini Faktanya!

1. LPA Kabupaten Tangerang kirim dua psikolog untuk mendampingi korban

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Raby mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dua psikolog untuk mendampingi sang anak dan juga keluarganya dalam proses trauma healing. 

"Ada Polwan Polres juga ke sana, kita juga mendampingi bidang hukumnya yang ada, tapi korban tidak kita bawa ke rumah aman, mungkin tetap di rumah dengan keluarganya," jelasnya. 

2. Pelaku sempat terlibat cekcok dengan bibi korban

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengaku emosi dan kesal akibat pertengkaran dengan bibi korban AW, yang merupakan pacar dari pelaku. 

"Mungkin pelaku melampiaskan emosi (kepada bayi) dan tersangka sempat cekcok dengan pacarnya dan sehingga mungkin akumulasi marah emosi," ucap Kapolres. 

3. Pacar pelaku yang melaporkan ke Polresta Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu menuturkan, saat kejadian tersebut, sang bibi atau pacar pelaku tak mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut. Ia pun mendapatkan rekaman tersebut setelah viral di media sosial. 

"Setelah tahu, bibi korban atau pacar dari pelaku ini melaporkan sendiri ke Mapolresta Tangerang," tuturnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangkan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara. 

Akibat kejadian tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa smartphone, kaus pelaku dan kaus milik korban.

Baca Juga: Kriminolog: Hinaan dan Bully Bisa Jadi Pemicu Pembunuhan

Berita Terkini Lainnya