Viral Video Penganiayaan Balita di Tangerang, Begini Faktanya!

Tangerang, IDN Times -Beredar video berdurasi 1 menit 51 detik di media sosial, Senin (15/3/2021). Di mana dalam video tersebut seorang pemuda tega melakukan penganiayaan terhadap balita.
Dalam video tersebut, berulang kali korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian dada dan perut. Bahkan di bagian akhir video tersebut Balita terlentang akibat terus-menerus dipukul oleh pemuda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel
1. Kejadian terjadi pada 28 Februari lalu
Polisi Resor (Polres) Tangerang membenarkan adanya peristiwa tersebut dan kini pihaknya sudah meringkus pelaku bernama Angga Santana. Dia diduga menganiaya balita berusia 2 tahun.
Berdasarkan rilis yang diterima, peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 Februari 2021. Dan terungkap setelah video beredar pada 15 Maret 2021.
2. Begini kronologi kejadian
Adapun kronologi kejadian berdasarkan rilis kepolisian diawali saat tersangka membawa korban berinisial ZM main ke rumahnya-- setelah mengantar bibi korban AW.
Tersangka dan AW berstatus pacaran, sedangkan korban adalah anak dari kakak AW.
Tersangka membawa korban ke rumahnya dengan alasan untuk diajak bermain, namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik korban.
Tersangka kemudian emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur.
Merasa belum puas tersangka kemudian memukul kembali dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan korban pada posisi korban telentang.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas.
Kejadian tersebut didokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan smartphone miliknya.
Video tersebut diketahui oleh AW yang kemudian memberitahukannya kepada sang kakak selaku orangtua korban.
Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang.
3. Polisi tangkap pelaku di kediamannya
Polisi menangkap Angga di kediamannya, tak butuh waktu lama untuk menginterogasi, pelaku langsung mengakui segala perbuatannya terhadap korban.
Baca Juga: Orangtua di Serang Tega Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui atau melihat kekerasan terhadap anak ya
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan.
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id