Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Tersangka
Oknum itu diduga lecehkan dan peras penumpang LHI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang telah menetapkan oknum petugas medis berinisial E sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan dan pemerasan kepada salah satu penumpang. E merupakan petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar, sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko, Selasa (22/9/2020).
Namun, kata dia, saat ini polisi belum menahan tersangka lantaran masih melakukan penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini mencuat setelah korban berinisial LHI menceritakan insiden yang menimpanya di akun Twitter, @listongs.
Baca Juga: Viral Pelecehan di Soetta, Polisi Kantongi Identitas Oknum Petugas
1. Tersangka dijerat pasal pemerasan dan penipuan
Alex menuturkan, tersangka E dijerat dengan dua pasal, yakni tentang pemerasan dan penipuan. Pasalnya, korban dimintai uang senilai Rp1,4 juta--yang bukan merupakan biaya resmi pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa diperas dan ditipu oleh pelaku E," ujar Alex.
Baca Juga: Viral Penumpang Alami Pelecehan oleh Petugas Rapid Test di Bandara
Baca Juga: Lecehkan Penumpang di Soetta, Oknum Petugas Medis Dilaporkan ke Polisi