Polisi Tetapkan Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah Sebagai Tersangka
Pelaku dikenakan pasal penodaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pihak Polresta Tangerang menetapkan S (18) sebagai tersangka kasus vandalisme rumah ibadah yang dilakukan di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menginterogasi pelaku. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya di rumah ibadah tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Rumah Ibadah di Tangerang
1. Pelaku dikenakan pasal penodaan agama
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku di situ dan juga meggunting sejadah," kata Ade, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Rumah Pelaku Vandalisme di Musala Tenyata Dekat Lokasi