PPKM Level 1, Pengelola Bandara Soetta Kembali Buka Sentra Vaksinasi
Tersedia di seluruh terminal keberangkatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta telah bersiap menerapkan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, terkait syarat perjalanan udara. Salah satunya, kembali mewajibkan calon penumpang pesawat untuk vaksin booster.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut, dan yang menjadi rujukan Kemenhub--seperti penerapan sebelumnya-- yakni Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.
Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan. "Adapun PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 bandara di Indonesia akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kapan diberlakukannya penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat," kata Awaluddin, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Visa Bermasalah, Belasan Calon Jemaah Haji Tertahan di Bandara Soetta
1. Sentra vaksinasi di Bandara kembali dibuka
AP II sendiri, kata Awaluddin, saat ini telah melakukan berbagai persiapan agar ketentuan tersebut nantinya dapat diterapkan dengan baik. Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.
“Salah satu persiapan yang kami lakukan adalah membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di seluruh bandara AP II bagi penumpang pesawat mulai 6 hingga 7 Juli 2022,” ungkap Awaluddin.
Di sisi lain, koordinasi juga telah dilakukan dengan seluruh stakeholder, khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan ketersediaan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.