TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Perkosa Anak Asuhnya Selama 6 Tahun di Tangerang

Pelaku mengaku memiliki kelainan seks sejak SMP

IDN Times/Dok. Polsek Balaraja

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial DW (45) tega memperkosa anak asuhnya sendiri, AM (13) di kediamannya kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku engga menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa (22/3/2022). 

1. Korban diperkosa selama enam tahun

Ilustrasi pencabulan.google

Dari hasil penyelidikan, peristiwa pemerkosaan itu berawal sejak korban berusia 7 tahun hingga kini berusia 13 tahun. Pada  11 Februari 2022 merupakan pemerkosaan pelaku yang terakhir.

"Jadi selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk ditahun 2022, pelaku melakukannya selama 3 kali," ujarnya.

2. Korban tak mengerti tentang perbuatan bejat pelaku

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa pertama itu dilakukan pelaku dirumah korban kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana, saat itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya, lantaran akan menjemput sang adik untuk dibawa ke rumah pelaku.

"Awal itu saat korban umur 7 tahun, dimana korban yang tidak tahu apa-apa dan ketakutan pun memilih untuk mengikuti nafsu bejat si pelaku," jelasnya. 

Selama aksi pemerkosaan itu, korban tidak melakukan perlawanan karena takut degan sang ayah asuh, sehingga ia menuruti keinginan si pelaku.

"Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku," tuturnya. 

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pengusaha Alkes Kota Tangerang Divonis 8 Tahun Bui

3. Perbuatan pelaku diketahui ibu kandung usai melihat korban tertekan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga di tahun 2022 ini, kata Heri, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak. 

"karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," ungkapnya. 

Baca Juga: Sebulan, 12 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual

4. Pelaku mengaku memiliki kelainan seks sejak SMP

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku, bila ia memiliki kelainan seks sejak SMP. Hal tersebut yang mendorong pelaku melakukan tindakan bejat tersebut. 

"Yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban," ungkapnya.

Polisi pun menangkap pelaku pada 12 Maret lalu dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman pelanggaran ini adalah  20 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya