Sebulan, 12 Anak di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 12 anak di Kabupaten Tangerang menjadi korban kekerasan seksual selama periode Januari 2022. Belasan anak tersebut berasal dari kasus yang berbeda.
"Ke-12 korban tersebut berasal dari 7 kasus yang berbeda," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Sedang Isoman? Pemkot Tangerang Siapkan Sembako, Nih Cara Ambilnya
1. Pelaku rata-rata kenal dekat dengan korban
Dari 7 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Dimana, rata-rata pelaku mengenal dekat dengan korban.
"Seperti AS (43) merupakan ayah kandung korban, lalu A (44) merupakan ayah tiri korban, AA (24) merupakan guru agama privat korban dan korbannya ini 3 anak laki-laki berusia 8 - 11 tahun, dan IFM (20) merupakan guru SD korban," kata Zain, memaparkan.
Sedangkan pelaku lainnya, yakni EKA dengan dua korban anak perempuan berusia 6 - 7 tahun; BRP merupakan mahasiswa dengan korban berusia 14 tahun; tersangka dan S dengan korban anak perempuan berusia 13 tahun.
"Jadi total 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki yang menjadi korban," jelasnya.
2. Tiga pelaku mencabuli korban karena kecanduan film porno
Zain mengungkapkan, dari ketujuh pelaku, tiga diantaranya merupakan pecandu film porno, yakni EKA, BRP, dan IFM. Sehingga, ketika melihat korban langsung memiliki hasrat untuk mencabuli.
"Pelaku EKA malah mengajak kedua korbannya yang masih berusia 6 dan 7 tahun menonton film porno, itu modusnya, agar keduanya dapat dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Sementara, untuk pelaku AA yang mencabuli tiga anak laki-laki, memiliki trauma masa kecil, di mana yang bersangkutan pun pernah menjadi korban sodomi. Modusnya, pelaku mengatakan akan memasukkan ilmu sakti kepada korban melalui dubur.
"Untuk AS yang memperkosa anak kandungnya, korban ini sampai hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya," tuturnya.
Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Isoman di RIT di Kabupaten Tangerang
3. Kapolres sebut kasus kekerasan seksual anak meningkat
Zain pun mengungkapkan, kasus kekerasan anak pada tahun 2022 meningkat. Hal tersebut setelah mencermati hasil analisis dan evaluasi yang dilakukannya.
"Kita juga sudah melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak, P2TP2A Kabupaten Tangerang, psikolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak untuk melakukan trauma healing kepada korban dan melakukan penyuluhan sebagai tindak pencegahan," ungkapnya.
4. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Ketujuh pelaku pun saat ini telah ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar," jelasnya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id