TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekonstruksi, Oknum Nakes Ternyata Dua Kali Lecehkan Penumpang LHI

Korban tidak dihadirkan dalam rekonstruksi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kasus pemerasan, penipuan, dan pelecehan dengan tersangka oknum tenaga kesehatan (nakes) di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY. dalam rekonstruksi itu terungkap, tersangka dua kali melakukan pelecehan terhadap korban LHI. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, korban tidak dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini lantaran dikhawatirkan kembali trauma. Untuk itu, korban LHI digantikan oleh peran pengganti. 

"Setelah berkoordinasi dengan P2TP2A, kita menghindari adanya kemungkinan korban kembali merasa menjadi korban," ujar Alex, Rabu (30/9/2020). 

Baca Juga: Keluhkan Pelayanan Bandara Soetta, Travel Blogger: Berasa Diospek

1. Tersangka peragakan 32 adegan dalam rekonstruksi itu

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam rekontruksi ini, dimulai dari adegan korban LHI (yang diperankan orang lain), masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan, tepatnya area rapid test Terminal 3, Bandara Soetta.

Kemudian, berlanjut masuk ke area pengecekan di area tersebut. Selanjutnya, dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test. Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.

"Ada 32 adegan yang diperankan, keseluruhannya kita lakukan untuk memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta di Pengadilan," ujar Alex. 

2. Pelaku melakukan pelecehan, penipuan, dan pemerasan pada adegan 16

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap EFY melakukan aksi pidananya yakni dimulai dengan penipuan, yakni dengan menyebut hasil rapid test korban reaktif pada adegan 10. Lalu, saat korban pergi keluar dari area rapid test, EFY kemudian mengikuti korban hingga ke pintu keberangkatan.

Pelaku pun lantas mengajak korban ke area SMMILE yang ada di luar gedung, di situlah EFY melecehkan LHI.

"Di sana, dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp1,4 juta, lalu menarik korban ke area lebih gelap dan melakukan pelecehan terhadap korban LHI," jelasnya. 

Baca Juga: Lecehkan Penumpang di Soetta, Oknum Petugas Medis Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya