TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Kosmetik dan Skin Care Ilegal Ditemukan di Kabupaten Tangerang

Petugas juga temukan produk palsu pakai merek terkenal

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang bersama lembaga terkait merazia toko kosmetik dan skin care ilegal di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan. Hasilnya, selama dua pekan pengawasan, ditemukan 3.451 kosmetik dan skin care ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran. 

Menurut Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan, seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.

"Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan 7 merk lokal yang kedaluarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar. Total nilai ekonomi Rp254.968.500," ungkap Widya, Senin (1/8/2022).

Razia itu dilaksanakan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP. Tim gabungan ini ikut serta dengan tim Loka POM Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Targetkan 158 Ribu Sasaran, Bulan Imunisasi di Kota Tangerang Dimulai

1. Ada produk palsu dengan memakai merek nasional

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Widya pun mengatakan, dalam pengawasan tersebut, terdapat produk yang masuk kategori Public Warning (PW) karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan., seperti merkuri, paraben, pewarna buatan kimiawi, dan jenis berbahaya lainnya.

"Seperti merk Citra ini, setelah kita masukan ke dalam lab, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," tutur Widya.

2. Banyak produk skin care yang tak terdaftar di BPOM

Ilustrasi kosmetik ilegal (IDN Times/Maya Aulia)

Widya pun menuturkan, banyak pula temuan berbagai macam rangkaian skin care yang dijual curah tanpa izin edar. Mulai dari toner, krim pagi dan malam, sampai pencuci mukanya adalah produksi rumahan tanpa mengantongi izin BPOM. 

"Dia jual secara online, dengan nilai produk sampai Rp17 juta," kata Widya. 

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 9 Unit Kontrakan di Kota Tangerang

Berita Terkini Lainnya